Selasa, 03 Maret 2015

Cara Menghitung Pajak Atas Pembelian Barang - Bendaharawan





Yang dimaksud dengan Pajak Atas Pembelian Barang disini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh pemerintah kepada wajib pajak penyedia barang (Rekanan).

Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan oleh :
  1. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
  2. Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
Tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5% X Harga Pembelian Barang (tidak termasuk PPN). Dan apabila Wajib Pajak penerima penghasilan (Rekanan) tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi dari tarif sebenarnya atau menjadi 3% atau 1,5% X 200%.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan apabila :
  • Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp. 2.000.000,- dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur.
  • Pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda POS.
  • Pembayaran untuk Pembelian Barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Cara Pemungutan : Pajak Atas Pembelian Barang atau PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran oleh Bendaharawan atas penyerahan barang oleh Wajib Pajak (Rekanan) dan harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran ke Bank Persepsi atau Kantor pos dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendahara. Jika Rekanan belum memiliki NPWP, SSP cukup diisi angka 0 (nol) kecuali untuk 3 digit kolom kode KPP.

Cara Pelaporan : Bendahara sebagai Pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat dan  menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara ke KPP atau KP2KP tempat bendahara terdaftar paling lama 14 (empat belas) setelah bulan takwim berakhir. Dan jika hari ke-14 jatuh pada hari libur maka pelaporan dilakukan pada hari berikutnya.

Contoh Kasus
Cara Menghitung Pajak atas Pembelian Barang :

Pada tanggal 23 Februari 2012 Bendahara Sekolah A membeli secara tunai alat-alat tulis kantor (ATK)  Rp. 3.500.000,- dari Toko B.

Maka Pajak atas Pembelian Barang atas Pembelian oleh Bendahara Sekolah A adalah :

Toko B Memiliki NPWP :
PPh Pasal 22 (1,5% X 3.500.000) ............................................ Rp. 52.500,-

Toko B Tidak Memiliki NPWP :
PPh Pasal 22 ( 3% X 3.500.000) .............................................. Rp. 105.000,-

Jika harga tersebut tidak termasuk PPN maka Bendahara Sekolah A juga wajib memungut PPN atas Pembelian Barang tersebut sebesar :
PPN (10% X 3.500.000) .........................................................  Rp. 350.000,-

Jadi, total uang yang dikeluarkan oleh Bendahara A adalah Rp. 3.850.000,- dan total uang yang diterima oleh Toko B adalah 3.500.000 - 52.500 = 3.447.500 (Jika Toko B memiliki NPWP) atau 3.500.000 - 105.000 = 3.395.000 (Jika Toko B tidak memiliki NPWP).

0 komentar:

Posting Komentar