Rabu, 04 Maret 2015

KURIKULUM SD KTSP


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Perubahan paradigm penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspekpendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini, kurikulum Sekolah Dasar pun menjadi perhatian dan muncul pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasionalpasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

B.    Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan penyususunan KTSP SD 4 Kandangmas ini adalah sebagai acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, juga sebagai pedoman bagi guru dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan SD 4 Kandangmas. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar 4 Kandangmas dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite dibawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan dan pembelajaran dari lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus dan UPT Pendidikan Kecamatan Dawe.
Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum (para guru) yang akan mengaktualisasikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan dan mengasyikkan. Dengan motivasi seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Sekolah Dasar 4 Kandangmas Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.
Selain tujuan dan cakupan kelompok mata palajaran sebagai bagian dari   kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan kurikulum.

C.    Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip :
1.   Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan     peserta didik dan lingkungannya.
     Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2.   Beragam dan terpadu.
     Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.   Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
     Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu Pengetahuan, tekologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu Pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.   Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
     Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (Stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampialn vokasional merupakan keniscayaan.
5.   Menyeluruh dan berkesinambungan.
     Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.   Belajar sepanjang hayat
     Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan  lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.


7.   Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
     Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D.    Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.     Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi , perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.     Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar yaitu : (a) belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (b)belajar untuk memahami dan menghayati (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
3.     Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan dankondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
4.     Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik danpendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat dengan prinsip ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa tut wuri handayani.
5.     Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber balajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi tergelar dan berkembang dimasyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan tauladan).
6.     Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7.     Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimabangan, keterkaitandan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.



BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN


A.    Tujuan pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

B.    Tujuan Pendidikan Dasar
Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian dan akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

C.    Visi Sekolah  
Menjadikan sekolah yang mampu membentuk anak cerdas, terampil, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta penuh tanggung jawab.

D.    Misi Sekolah
1.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan prestasi akademik maupun non akademik.
2.      Membentuk dan melatih siswa agar selalu berperilaku jujur, sopan di lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat.
3.      Mempersiapkan lulusan berkualitas yang mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

E.     Tujuan Sekolah
1.     Meraih prestasi akademik maupun non akademik minimal tingkat Kabupaten Kudus.
2.     Mingkatkan hasil ketuntasan belajar  minimal dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
3.     Menguasi keterampilan atau kecakapan hidup dan memelihara seni budaya yang ada sebagai budaya nasional.




BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM


A.   Struktur Kurikulum

 Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
  1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
  3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. Kelompok mata pelajaran estetika
  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran untuk jenjang SD/MI/SDLB disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1.
Cakupan Kelompok Mata Pelajaran

No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas , disiplin, kerja sama dan kesadaran hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

     


Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Struktur Kurikulum SD /MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 6 tahun mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
b.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA terpadu” dan “IPS terpadu”
c.       Pembelajaran pada kelas I s/d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s/d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d.      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e.      Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f.       Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) adalah 34-38 minggu.


A.    Struktur Kurikulum SD/MI
No
Komponen
Alokasi Waktu
KTSP SD 4 Kandangmas
Kelas
1
2
3
4
5
6
A.
Mata Pelajaran








1.
Pendidikan Agama
3
3
3
3
3
3
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
6
6
6
4.
Matematika
6
6
6
6
6
6
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
2
3
3
4
4
4
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
3
3
3
7.
Seni, Budaya Kesenian dan Keterampilan
3
3
3
4
4
4
8.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
3
3
3
4
4
4
B.
Mulok :


a.
Bahasa Jawa
2
2
2
2
2
2
b.
Bahasa Inggris
1
1
2
2
2
2
C.
Pengembangan




a.
Baca Tulis Al-Quran
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
b.
Shalat berjamaah
c.
Remidi/Pengayaan
d.
Bimbingan Konseling
e.
Pramuka
Jumlah
30
31
32
36
36
36

*) Ekuivalen 2 Jam Pelajaran
Keterangan :
  1. 1 (satu) Jam pelajaran alokasi waktu 35 menit.
  2. Kelas 1, 2, dan 3 pendekatan Tematik (alokasi waktu pembelajaran diatur sendiri oleh sekolah)
  3. Kelas 4, 5 dan 6 Pendekatan Mata Pelajaran
  4. Sekolah dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan
  5. Mengenai pembelajaran tematik sekolah dapat menentukan alokasi waktu per mata pelajaran sedangkan dalam PBM menggunakan pendekatan tematik
No
Kelas
Mata Pelajaran
Jam Tambahan
Alasan
1





2





3
I, II





III





IV, V, VI
B. Indonesia
Matematika
Mulok B.Inggris



B. Indonesia
Matematika
Mulok B.Inggris



B. Indonesia
Matematika
Mulok B.Inggris
1
1
1



1
1
2



1
1
2
-          Peningkatan Calistung untuk kelas I, II
-          Untuk menunjang pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global

-          Peningkatan Kompetensi Dasar kelas III
-          Untuk menunjang pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global

-          Peningkatan Calistung untuk kelas IV, V, VI.
-          Untuk menunjang pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global

  1. Mata Pelajaran
a.   Pendidikan Agama
Pendidikan agama di SD/MI bertujuan untuk :
·         Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang Agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT;
·         Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulai yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
b.   Pendidikan Kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
·         Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti-korupsi.
·         Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
·         Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
c.    Bahasa Indonesia
Mata pelajaran Bahasa Indonesia bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis.
·         Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.
·         Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
·         Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
·         Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
·         Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
d.   Matematika
Mata pelajaran matematika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien dan tepat dalam pemecahan masalah.
·         Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
·         Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
·         Mengomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
·         Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
e.   IPA
Mata pelajaran IPA di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaan-Nya.
·         Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
·         Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
·         Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan membuat keputusan.
·         Meningkatkan kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam.
·         Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
·         Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.
f.     IPS
Mata pelajaran IPS bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
·         Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial.
·         Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
·         Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global.
g.   Seni Budaya dan Keterampilan
Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan keterampilan.
·         Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan.
·         Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan.
·         Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan keterampilan dalam tingkat lokal, regional maupun global.
h.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih.
·         Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
·         Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar.
·         Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
·         Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis.
·         Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
·         Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
B.    Muatan Lokal
1.   Bahasa Jawa
Tujuan :
1.    Mengembangkan kemampuan dan keterampilan berkomunikasi peserta    didik dengan menggunakan bahasa daerahnya.
2.    Meningkatkan kepekaan dan penghayatan terhadap karya sastra daerahnya.
3.    Memupuk tanggung jawab untuk melestarikan hasil kreasi budaya daerah sebagai salah satu unsur kebudayaan nasional.
2.   Bahasa Inggris
Tujuan :
a.     Mengenalkan bahasa Inggris sebagai bahasa komunikasi internasional.
b.     Membekali peserta didik untuk menghadapi tuntutan dalam rangka menyongsong era globalisasi.

C.    Pengembangan Diri
1)   Meliputi beragam kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakat siswa, yang terdiri atas :
a.        Kewiraan
a.    Pramuka
b.    PBB
b.        Olahraga
a.    Bola volly
b.    Senam Kesegaran Jasmani/ Kebugaran
c.    Sepak bola
d.    Bulu Tangkis
e.    Catur
c.        Seni
a.    Seni lukis
2)   Kegiatan Pembiasaan   
a)  Pembiasaan Rutin
Merupakan proses pembentukan akhlaq dan penanaman / pengamalan ajaran Islam.
Adapun kegiatan pembiasaan meliputi :
1.    Sholat Berjamaah
2.    Membaca Asma’ul Husna
3.    Upacara Bendera
4.    Tadarus Al-Qur’an
5.    Pembinaan Tilawah Qur’an.
6.    Mengucapkan salam
b) Pembiasaan Terprogram
Merupakan proses pembentukan akhlaq dan penanaman / pengamalan Ajaran Islam.
Adapun kegiatan pembiasaan meliputi :
1)   Kegiatan Keagamaan
1.    Pesantren Kilat di bulan Romadhon
2.    Santunan anak yatim
3.    Zakat fitrah
4.    Peringatan Hari besar Islam
5.    Membaca Asmaul Husna
2)   Kegiatan Keteladanan
1.    Pembinaan Ketertiban Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS)
2.    Pembinaan Kedisiplinan
3.    Penanaman Nilai Akhlakul karimah
4.    Penanaman Budaya Minat Baca
5.    Penanaman Budaya Keteladanan :
a.     Penanaman Budaya Bersih Diri
b.    Penanaman Budaya Bersih Lingkungan Kelas dan Sekolah
c.     Penanaman Budaya Lingkungan Hijau
3)   Kegiatan Nasionalisme dan Patriotisme
Peringatan Hari-hari besar nasional  :
a.     Hari Kartini
b.     Hari Pendidikan Nasional
c.      Hari Kemerdekaan RI
d.     Hari Kebangkitan Nasional
e.     Hari Pahlawan
4)   Pekan Kreativitas Siswa  :
a.     Lomba Kreatifitas dan festival kompetensi siswa
b.     Pekan Olahraga dan Seni
c.     Festival budaya


D.    Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar yang digunakan adalah sistem paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum, yaitu :
Kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
Jumlah jam pembelajaran per-minggu
Minggu efektif per-tahun ajaran
Waktu pembelajaran per-tahun
1
35
32
34
621
2
35
32
34
1054
3
35
32
34
621
4
35
36
34
1216
5
35
36
34
1216
6
35
36
33
1088

E.     Ketuntasan Belajar
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Tahun Pelajaran 2013/2014

No
Mata Pelajaran
Kelas
I
II
III
IV
V
VI
A
Mata Pelajaran






1.
Pendidikan Agama
70
70
70
72
72
72
2.
PKn
70
70
70
70
70
70
3.
Bhs. Indonesia
65
65
67
70
70
75
4.
Matematika
65
65
65
70
65
70
5.
IPA
65
65
65
70
70
75
6.
IPS
65
65
70
70
70
70
7.
Seni Budaya dan Kesenian
70
70
70
75
75
75
8.
Penjaskes
70
70
70
75
75
75
B.
Mulok






a.
Bhs. Jawa
65
65
65
70
70
70
b.
Bhs. Inggris
65
65
65
70
70
70



F.     Kenaikan Kelas dan Kelulusan
           1.        Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan kriteria :
1.    Siswa dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program                  pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
2.    Tidak terdapat nilai di bawah KKM maksimal 3 (tiga) mata pelajaran .
3.    Memiliki nilai minimal baik untuk aspek akhlak mulia, budi pekerti dan kepribadian pada semester yang diikuti.
4.    Persentase minimal  75 % untuk kehadiran siswa
            2.      Kriteria Kelulusan
1)   Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
a.     Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak mulia,  kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
c.     Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata palajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.    Lulus Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional
2)   Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah
a.     Nilai minimal untuk setiap mata pelajaran : 6,20
b.    Nilai rata-rata minimal 6,20 baik untuk ujian tulis maupun praktek
3)   Kriteria Kelulusan UASBN/SKL
a.     Nilai minimal untuk setiap mata pelajaran yang diujikan 2,20
b.    Nilai rata-rata minimal ketiga mata pelajaran yang diujikan 2,20

G.    Pendidikan Kecakapan Hidup
          1       Menyulam
          2       Home Industri
          3       Memasak



BAB IV
 KALENDER PENDIDIKAN


A.    Kalender Akademik/Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya pasal 18 mengatur tentang kalender pendidikan. Kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Hal-hal  yang perlu diperhatikan dalam menyusun kalender akademik antara lain adalah:
1.     Kepala sekolah/madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal  pembelajaran,  ulangan,  ujian,  kegiatan  ektra kurikuler, dan hari libur;
2.     Penyusunan kalender pendidikan /akademik:
a.      Didasarkan pada standar isi,
b.     Berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama satu  tahun  dan  dirinci  secara semesteran,  bulanan,  dan mingguan;
c.      Diputuskan dalam  rapat  dewan  pendidik  dan  ditetapkan  oleh kepala sekolah/madrasah
3.     Sekolah/madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP
4.     Sekolah/madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal dan semester genap.

B.    Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut.

Tabel 26. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan


No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.   
Minggu efektif  belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.   
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.   
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan II
4.   
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.   
Hari libur keagamaan
 2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran.
6.   
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.   
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.   
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif





Perkiraan Alokasi Hari Masuk Waktu Minggu efektif, Hari Libur dan Kegiatan Lainnya
Pada SD 4 Kandangmas Kecamatan Dawe abupaten Kudus
Tahun Pelajaran 2014/2015
Tabel 27

NO
SEMESTER
BULAN, TAHUN
JUMLAH
JUMLAH HARI LIBUR
JUMLAH HARI
HARI BELAJAR EFEKTIF
HARI PERTAMA MASUK
KEG. JEDA SMT/TES KD/UN
MENGIKUTI UPACARA
PENYERAHAN BLHB
AKHIR  SEMESTER
MINGGU
UMUM
RRAMDH/HARI RAYA
1
GASAL
JULI
2014
0
6
-
-
-
-
3
-
10
19
AGUSTUS
2014
24
-
-
1
-
-
4
-
2
31
SEPTEMBER
2014
26
-
-
-
-
-
4
-
-
30
OKTOBER
2014
14
-
10
2
-
-
3
1
1
31
NOVEMBER
2014
24
-
-
1
-
-
5
-
-
30
DESEMBER
2014
11
-
6
-
1
7
4
2
-
31
JANUARI
2015
-
-
-
-
-
-
-
-
-
0
JUMLAH
99
6
16
4
1
7
23
3
13
172
2
GENAP
JANUARI
2015
24
-
-
-
-
1
4
2
-
31
FEBRUARI
2015
23
-
-
-
-
-
4
1
-
28
MARET
2015
15
-
10
-
-
-
5
1
-
31
APRIL
2015
24
-
-
1
-
-
4
1
-
30
MEI
2015
21
-
-
2
-
-
5
3
-
31
JUNI
2015
7
-
6
-
1
8
4
1
3
30
JULI
2015
-
-
-
-
-
11
-
-
-
11
JUMLAH
114
0
16
3
1
20
26
9
3
192
JUMLAH DALAM 1 TAHUN PELAJARAN 2014/2015
213
6
32
7
2
27
49
12
16
364

C. Penetapan Kalender Pendidikan
1.  Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.  Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.  Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.    Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.